KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengatakan siap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan terkait penyidikan pengadaan barang dan jasa fiktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vice President Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. “Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/5).
Baca Juga: Saham TLKM Melorot Kala IHSG Rebound, Ada Laporan Dugaan Korupsi dari Audit Internal Andri mengungkapkan, manajemen Telkom berkomitmen untuk menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, ini sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN. “Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan,” ungkapnya. Sebelumnya, KPK menggeladah kantor PT Telkom di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa fiktif. “Karena sudah berprosesnya pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom setidaknya hingga April 2024,” ujar Juru Bicara Ali Fikri, Rabu (22/5).
Baca Juga: Net Sell Asing Tembus Rp 1 Triliun, Saham The Big Four Bank Paling Banyak Dijual Selain perkantoran, penyidik juga menggeledah 6 kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Jumlah keseluruhan lokasi yang digeledah 10 titik, terletak di Jakarta Selatan dan Tangerang. Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik. “Diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujar Ali.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan analisis untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka. “Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” tutur Ali.
Baca Juga: MIND ID Optimalkan Indometal Perkuat Peran dalam Pasar Komoditas Tambang Global Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengeluarkan uang untuk proyek fiktif. Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli