Terseret kasus Gayus, Kemenkum HAM sempurnakan protap keimigrasian



JAKARTA. Terungkapnya kasus terpidana Gayus Tambunan yang plesiran ke luar negeri dengan paspor aspal (asli tapi palsu) memaksa Kementrian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam protap keimigrasian. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jumat (4/2).

Menurutnya, penyempurnaan yang dimaksud khususnya dalam protap pembuatan paspor, seperti tindakan terhadap penyimpangan paspor yang sudah tidak terpakai, dan proses pemusnahannya. "Itu harus jelas karena sever itu sangat canggih," katanya.Penyempurnaan juga termasuk aturan seseorang yang bisa masuk ruang server keimigrasian. Artinya ruang server itu harus steril, hanya orang-orang tertentu yang dapat masuk ke ruangan tersebut. "Meskipun pejabat imigrasi kalau tidak punya kapasitas, tidak bisa masuk ke situ," katanya. Terlepas dari itu, Patrialis menyebut, soal proses hukum terkait kasus Gayus kini dalam penyidikan di Kepolisian. Seperti diketahui, kepergian Gayus ke luar negeri yakni ke Singapura, Kuala Lumpur, dan Macau dengan paspor aspal dengan nama samaran Sony Laksono telah memakan korban 35 pegawai keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini