KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Menariknya, dari penetapan tersangka tersebut justru terkuak adanya kesepakatan antara Fakhri dan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dalam menutupi penyimpangan investasi Jiwasraya. Baca Juga: Ini modus 13 Manajer Investasi dalam kasus Jiwasraya dan dugaan kerugian negaranya
Terseret kasus Jiwasraya, Kejagung : Ada kesepakatan Erry Firmansyah dengan Fakhri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Menariknya, dari penetapan tersangka tersebut justru terkuak adanya kesepakatan antara Fakhri dan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dalam menutupi penyimpangan investasi Jiwasraya. Baca Juga: Ini modus 13 Manajer Investasi dalam kasus Jiwasraya dan dugaan kerugian negaranya
TAG: