KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (8/2) pekan depan, mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Rencananya, pembacaan keberatan akan disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Hal itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana memiliki agenda pembacaan dakwaan sudah lebih dulu dilaksanakan pada Senin (1/2). "Info sidang lagi tanggal 8 Februari 2021. Acaranya eksepsi, jadi sidang berjalan itu," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Rabu (3/2).
Terseret kasus Jiwasraya, mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi akan ajukan eksepsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (8/2) pekan depan, mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Rencananya, pembacaan keberatan akan disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Hal itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana memiliki agenda pembacaan dakwaan sudah lebih dulu dilaksanakan pada Senin (1/2). "Info sidang lagi tanggal 8 Februari 2021. Acaranya eksepsi, jadi sidang berjalan itu," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Rabu (3/2).