KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggaran ketentuan batas minimum penyaluran kredit (BMPK) yang dilakukan Bank Mayapada yang masuk dalam audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019 disebut melibatkan empat grup besar. Keempat grup tersebut adalah Hanson yang dikendalikan Benny Tjokrosaputro, Grup Saligading yang dikendalikan oleh Musyarif, Intiland Group yang dikendalikan Hendro Gondokusumo, dan Grup Mayapada milik Tahir. PT Intiland Development Tbk (DILD) telah angkat bicara membantah hal tersebut. Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland Archied Noto Pradono mengatakan, total utang perusahaan ini ke Bank Mayapada pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 870,4 miliar dan per Maret 2020 mencapai Rp 918,7 miliar. "Jadi total utang Intiland ke Bank Mayapada bukan Rp 4,47 triliun seperti yang beredar di pemberitaan media," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/7).
Terseret masalah pelanggaran BMPK Bank Mayapada, begini penjelasan manajemen Intiland
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggaran ketentuan batas minimum penyaluran kredit (BMPK) yang dilakukan Bank Mayapada yang masuk dalam audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019 disebut melibatkan empat grup besar. Keempat grup tersebut adalah Hanson yang dikendalikan Benny Tjokrosaputro, Grup Saligading yang dikendalikan oleh Musyarif, Intiland Group yang dikendalikan Hendro Gondokusumo, dan Grup Mayapada milik Tahir. PT Intiland Development Tbk (DILD) telah angkat bicara membantah hal tersebut. Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland Archied Noto Pradono mengatakan, total utang perusahaan ini ke Bank Mayapada pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 870,4 miliar dan per Maret 2020 mencapai Rp 918,7 miliar. "Jadi total utang Intiland ke Bank Mayapada bukan Rp 4,47 triliun seperti yang beredar di pemberitaan media," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/7).