JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimis Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akan masuk sidang paripurna pada 27 Oktober 2011. Pasalnya, dari 69 Daftar Inventaris Masalah (DIM), tersisa 41 DIM yang belum diselesaikan.Sebanyak 41 DIM yang tersisa adalah mengenai transformasi BPJS dan tata cara pemilihan seleksi Dewan Pengawas dan dewan Direksi. Untuk transformasi, dalam forum lobi akan dibahas mengenai simulasinya, perhitungan pendanaan dan konsepnya. Sedangkan, untuk seleksi dewan pengawas dan dewan direksi masih terhambat mengenai harus dilakukannya fit and proper test ke DPR. Sebelumnya, sudah ada kesepakatan baru mengenai transformasi BPJS I dan BPJS II. Disepakati BPJS I dan BPJS II akan beroperasi pada 2014, dengan rincian BPJS I akan diselenggarakan oleh PT Askes untuk jaminan kesehatan, sedangkan BPJS II diselenggarakan PT Jamsostek yang akan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.Nantinya, Jaminan Kesehatan PT Jamsostek akan dialihkan ke BPJS I, dan Jamostek akan menambah program Jaminan Pensiun di BPJS II. “Keduanya akan bersamaan berjalan, untuk BPJS II dilihat mana yang sudah bisa jalan, mana yang tidak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mengindaan. Adapun, selama 3 hari terakhir (Jumat - Minggu), sekitar 28 DIM yang berhasil dibahas adalah mengenai sanksi, hubungan dengan kelembagaan serta kepesertaan dan iuran. “Untuk pembahasan kepesertaan dan iuran ini, kami (DPR) yang meminta dibahas, soalnya dahulu banyak pertimbangan,” kata Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah, Minggu (2/10).Terkait kepesertaan dan iuran, ada peserta yang memang wajib dan ada yang tidak. Jadi nanti setiap warga negara mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS, kemudian akan diklasfikasikan mana yang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk kepesertaan, yang wajib atau yang dikatakan peserta adalah sang pekerja, sedangkan keluarga dikatakan sebagai penerima manfaat.Kemudian masalah sanksi, ada tiga jenis sanksi, yakni sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif dengan tingkat yang berbeda-beda mulai dari ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi pidana, disepakati akan dibahas lebih lanjut dengan ahli hukum pidana, harus ada konfirmasi, jadi hakim yang memutuskan. “Sanksi akan diberikan kepada pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya kemudian.Selanjutnya, yang terakhir di bahas adalah mengenai hubungan dengan kelembagaan. Sebelumnya, masih belum disepakati mengenai adanya hubungan dengan lembaga jaminan sosial di luar negeri. Namun, dalam rapat panja tadi malam sepakat diperbolehkan kerja sama hubungan dengan lembaga di luar negeri. "Asal saling menguntungkan, tapi mungkin standarnya beda, ini yang akan dibicarakan lagi,” ujar Ferdi.Lanjut Ferdi, pembahasan ini akan cepat selesai jika tidak ada lagi hal yang harus dimasukkan dalam pembahasan atau DIM.
Tersisa 41 DIM, DPR optimis RUU BPJS masuk paripurna pada 27 Oktober
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimis Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akan masuk sidang paripurna pada 27 Oktober 2011. Pasalnya, dari 69 Daftar Inventaris Masalah (DIM), tersisa 41 DIM yang belum diselesaikan.Sebanyak 41 DIM yang tersisa adalah mengenai transformasi BPJS dan tata cara pemilihan seleksi Dewan Pengawas dan dewan Direksi. Untuk transformasi, dalam forum lobi akan dibahas mengenai simulasinya, perhitungan pendanaan dan konsepnya. Sedangkan, untuk seleksi dewan pengawas dan dewan direksi masih terhambat mengenai harus dilakukannya fit and proper test ke DPR. Sebelumnya, sudah ada kesepakatan baru mengenai transformasi BPJS I dan BPJS II. Disepakati BPJS I dan BPJS II akan beroperasi pada 2014, dengan rincian BPJS I akan diselenggarakan oleh PT Askes untuk jaminan kesehatan, sedangkan BPJS II diselenggarakan PT Jamsostek yang akan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.Nantinya, Jaminan Kesehatan PT Jamsostek akan dialihkan ke BPJS I, dan Jamostek akan menambah program Jaminan Pensiun di BPJS II. “Keduanya akan bersamaan berjalan, untuk BPJS II dilihat mana yang sudah bisa jalan, mana yang tidak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mengindaan. Adapun, selama 3 hari terakhir (Jumat - Minggu), sekitar 28 DIM yang berhasil dibahas adalah mengenai sanksi, hubungan dengan kelembagaan serta kepesertaan dan iuran. “Untuk pembahasan kepesertaan dan iuran ini, kami (DPR) yang meminta dibahas, soalnya dahulu banyak pertimbangan,” kata Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah, Minggu (2/10).Terkait kepesertaan dan iuran, ada peserta yang memang wajib dan ada yang tidak. Jadi nanti setiap warga negara mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS, kemudian akan diklasfikasikan mana yang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk kepesertaan, yang wajib atau yang dikatakan peserta adalah sang pekerja, sedangkan keluarga dikatakan sebagai penerima manfaat.Kemudian masalah sanksi, ada tiga jenis sanksi, yakni sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif dengan tingkat yang berbeda-beda mulai dari ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi pidana, disepakati akan dibahas lebih lanjut dengan ahli hukum pidana, harus ada konfirmasi, jadi hakim yang memutuskan. “Sanksi akan diberikan kepada pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya kemudian.Selanjutnya, yang terakhir di bahas adalah mengenai hubungan dengan kelembagaan. Sebelumnya, masih belum disepakati mengenai adanya hubungan dengan lembaga jaminan sosial di luar negeri. Namun, dalam rapat panja tadi malam sepakat diperbolehkan kerja sama hubungan dengan lembaga di luar negeri. "Asal saling menguntungkan, tapi mungkin standarnya beda, ini yang akan dibicarakan lagi,” ujar Ferdi.Lanjut Ferdi, pembahasan ini akan cepat selesai jika tidak ada lagi hal yang harus dimasukkan dalam pembahasan atau DIM.