KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi pintu bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon. Merujuk POJK Nomor 14 Tahun 2023, penyelenggara karbon merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan bursa karbon. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Tertarik Jadi Penyelenggara Bursa Karbon? Ini Persyaratannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi pintu bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon. Merujuk POJK Nomor 14 Tahun 2023, penyelenggara karbon merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan bursa karbon. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.