KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, masyarakat masih bisa mendaftarkan diri untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta. "Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap," kata Kelik melalui siaran pers, Selasa (25/6). Kelik menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, yakni:
Tertarik tinggal di rusunawa Jakarta? Ini cara dan syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, masyarakat masih bisa mendaftarkan diri untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta. "Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap," kata Kelik melalui siaran pers, Selasa (25/6). Kelik menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, yakni: