KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biro penyelenggara ibadah haji dan umrah menjadi salah satu segmen usaha yang terpukul paling telak oleh pandemi covid-19 selama lebih dari setahun ini. Apalagi, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga membatalkan keberangkatan jemaah haji untuk tahun 1442 hijriah atau 2021 ini. Kebijakan itu resmi dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison menegaskan, pihaknya memang memahami keputusan dari Kemenag tersebut. Keputusan tersebut setidaknya telah memberikan kepastian bagi penyelenggara haji.
Tertekan Covid-19, biro penyelenggara haji & umrah berharap insentif dari pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biro penyelenggara ibadah haji dan umrah menjadi salah satu segmen usaha yang terpukul paling telak oleh pandemi covid-19 selama lebih dari setahun ini. Apalagi, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga membatalkan keberangkatan jemaah haji untuk tahun 1442 hijriah atau 2021 ini. Kebijakan itu resmi dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison menegaskan, pihaknya memang memahami keputusan dari Kemenag tersebut. Keputusan tersebut setidaknya telah memberikan kepastian bagi penyelenggara haji.