Tertekan, Malinda batal dikonfrontir dengan Citibank



JAKARTA. Konfrontir pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pencucian uang atau money laundering Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee, terpaksa dibatalkan. Pasalnya Inong Malinda merasa bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari media, sehingga keadaan psikisnya menjadi kurang sehat.

Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum Inong Malinda Dee yaitu Halapancas Simanjuntak dan Barata, saat ditemui oleh media di Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). "Tertekan dengan tekanan dari media, mungkin dia down," ujar Halapancas di hadapan sejumlah media pada Senin (4/4). Lebih lanjut Halapancas menyatakan bahwa konfrontir pemeriksaan yang akan dilakukan oleh kliennya tersebut akan dilakukan di Citibank tempat Inong bekerja. Konfrontir yang dilakukan antara Inong dengan pihak manajemen Citibank tersebut dilakukan untuk pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa. Namun hal tersebut terpaksa ditunda karena di tengah jalan kliennya mengaku kurang sehat dan rombongan tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Halapancas juga menyatakan bahwa pihaknya telah meminta penangguhan penahanan terhadap Malinda Dee. Permohonan penangguhan tersebut sudah ajukan pada 24 Maret 2011, tapi belum dikabulkan oleh pihak penyidik. Alasan adalah karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari Malinda.

Sehingga pemeriksaan terhadap Senior Relation Manager Citibank tersebut dilanjutkan kembali di Gedung TNCC lantai 12. Halapancas menuturkan konfrontir pemeriksaan tersebut juga berguna untuk mengetahui secara jelas status Malinda saat ini. Pasalnya, hingga kini Malinda masih tercatat sebagai karyawan dari Citibank. Karena hingga kini, pihaknya belum menerima surat pemecatan dari Citibank. Pihak kuasa hukum Malinda juga sedang berupaya untuk meminta slip gaji Malinda dari tahun ke tahun selama bekerja di Citibank.


Namun hingga kini slip gaji tersebut tidak kunjung diberikan oleh pihak Citibank. Barata menuturkan bahwa jika mengacu kepada UU Tenaga Kerja, maka jika memang Citibank melakukan pemecatan terhadap Malinda, maka Citibank haruslah memenuhi hak-hak dari Malinda sebagai mantan karyawan yang telah lama mengabdi. "Begitu pula jika Malinda mengundurkan diri. Jadi kita anggap bahwa saat ini Malinda masih karyawan Citibank. Karena belum ada ketetapan yang pasti," papar Barata, kuasa hukum Malinda yang lain. Seperti diberitakan sebelumnya, Inong Malinda Dee diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan akibat memindahkan rekening nasabah Citibank ke dalam delapan rekening lain. Dari delapan rekening yang ditampung dirinya tersebut, dua rekening di antaranya merupakan atas nama pribadi Malinda. Malinda melakukan hal itu dengan menggunakan kewenangannya sebagai Senior Relationship Manager di Citibank. Ia menggelapkan uang nasabah Citibank hampir mencapai Rp 20 miliar, dari nasabahnya yang hampir 500 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.