KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, per 25 Agustus 2021 sudah ada 87 pabrik yang memanfaatkan memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai sebagaimana dalam PMK 93/2021. Sebagai informasi, penundaan pelunasan pita cukai tersebut sudah berangsur selama kurun waktu 90 hari. Sebenarnya masa normal dalam penundaan pelunasan hanya bisa ditunda dengan waktu maksimal 2 bulan. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan mengatakan, pihaknya berharap relaksasi ini dapat diperpanjang sampai akhir 2021, kemudian dapat diberlakukan lagi di pada 2022 mendatang.
Tertekan pandemi, ini harapan pengusaha rokok terkait pelunasan pita cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, per 25 Agustus 2021 sudah ada 87 pabrik yang memanfaatkan memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai sebagaimana dalam PMK 93/2021. Sebagai informasi, penundaan pelunasan pita cukai tersebut sudah berangsur selama kurun waktu 90 hari. Sebenarnya masa normal dalam penundaan pelunasan hanya bisa ditunda dengan waktu maksimal 2 bulan. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan mengatakan, pihaknya berharap relaksasi ini dapat diperpanjang sampai akhir 2021, kemudian dapat diberlakukan lagi di pada 2022 mendatang.