KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan neraca perdagangan. PMK ini memiliki dua aspek. Pertama, menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75. Kedua, batas tersebut diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu sehari sepanjang nilai pabean atas ke seluruh barang tidak melebihi batasan itu.
Tertibkan importir nakal, batas bebas pajak dan bea masuk jadi US$ 75
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan neraca perdagangan. PMK ini memiliki dua aspek. Pertama, menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75. Kedua, batas tersebut diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu sehari sepanjang nilai pabean atas ke seluruh barang tidak melebihi batasan itu.