JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum akan membentuk tim untuk menertibkan iklan di media massa yang sarat dengan kampanye bakal calon presiden. Tim tersebut akan beranggotakan pihak-pihak dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers."Jadi sekarang kami ingin bergerak, supaya segera ada kepastian. Publik ingin kami menjawabnya. Sudah ada kesepakartan tim bekerja setelah besok, untuk persoalan kampanye media," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (4/11/2013).Ia memprediksi, tim tersebut akan mulai bekerja pekan depan. Hadar mengakui, pihaknya sulit menertibkan iklan media massa yang berbau kampanye. Lantaran, katanya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur suatu iklan media disebut kampanye jika menampilkan visi, misi, program dan ajakan memilih."Itu kesulitan karena Undang-undang kita seperti itu. KPU, Bawaslu, Dewan Pers, KPI ada perdebatan defisni kampanye," kata Hadar.Selain itu, lanjutnya, bakal calon presiden yang beriklan di media massa belum ditetapkan sebagai calon presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2014 mendatang. "Yang menentukan capres itu kan KPU, dan baru setelah pemilu legislatif," ujar dia.Dikatakannya, pada wilayah abu-abu seperti demikianlah tim akan bekerja mendefinisikan, menertibkan dan menegakkan hukum atasnya jika tergolong kampanye.Di beberapa televisi swasta kerap ditayangkan iklan yang menampilkan capres yang akan diusung partai politik peserta pemilu. Misalnya iklan yang menampilkan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie alias Ical. Ical adalah pemilik grup media massa.Selain itu, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo juga sering tampil dalam tayangan iklan di televisi milik Hary. Keduanya diklaim Partai Hanura sebagai capres dan calon wakil presiden partai itu.Hal yang sama juga terjadi pada Ketua Umum Partai Nasdem di televisi miliknya. Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif mengatur kampanye media massa baru dapat dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tertibkan kampanye di media, KPU bentuk tim
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum akan membentuk tim untuk menertibkan iklan di media massa yang sarat dengan kampanye bakal calon presiden. Tim tersebut akan beranggotakan pihak-pihak dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers."Jadi sekarang kami ingin bergerak, supaya segera ada kepastian. Publik ingin kami menjawabnya. Sudah ada kesepakartan tim bekerja setelah besok, untuk persoalan kampanye media," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (4/11/2013).Ia memprediksi, tim tersebut akan mulai bekerja pekan depan. Hadar mengakui, pihaknya sulit menertibkan iklan media massa yang berbau kampanye. Lantaran, katanya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur suatu iklan media disebut kampanye jika menampilkan visi, misi, program dan ajakan memilih."Itu kesulitan karena Undang-undang kita seperti itu. KPU, Bawaslu, Dewan Pers, KPI ada perdebatan defisni kampanye," kata Hadar.Selain itu, lanjutnya, bakal calon presiden yang beriklan di media massa belum ditetapkan sebagai calon presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2014 mendatang. "Yang menentukan capres itu kan KPU, dan baru setelah pemilu legislatif," ujar dia.Dikatakannya, pada wilayah abu-abu seperti demikianlah tim akan bekerja mendefinisikan, menertibkan dan menegakkan hukum atasnya jika tergolong kampanye.Di beberapa televisi swasta kerap ditayangkan iklan yang menampilkan capres yang akan diusung partai politik peserta pemilu. Misalnya iklan yang menampilkan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie alias Ical. Ical adalah pemilik grup media massa.Selain itu, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo juga sering tampil dalam tayangan iklan di televisi milik Hary. Keduanya diklaim Partai Hanura sebagai capres dan calon wakil presiden partai itu.Hal yang sama juga terjadi pada Ketua Umum Partai Nasdem di televisi miliknya. Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif mengatur kampanye media massa baru dapat dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News