JAKARTA. Niat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menertibkan kembali pembelian kartu perdana dan memperketat registrasi pelanggan operator seluler yang rencananya bakal berlangsung pertengahan Mei ini belum bisa terealisasi. Asal tahu saja, langkah pemerintah itu bertujuan meminimalisir aksi penipuan via ponsel supaya sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi No. 23/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi. Tapi, Nonot Harsono, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari para operator seluler di lapangan. "Bagaimana perkembangan sosialisasi kepada agen-agen mereka," katanya ke KONTAN, Senin (19/5).
Tertibkan kartu seluler, operator sosialisasi agen
JAKARTA. Niat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menertibkan kembali pembelian kartu perdana dan memperketat registrasi pelanggan operator seluler yang rencananya bakal berlangsung pertengahan Mei ini belum bisa terealisasi. Asal tahu saja, langkah pemerintah itu bertujuan meminimalisir aksi penipuan via ponsel supaya sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi No. 23/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi. Tapi, Nonot Harsono, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari para operator seluler di lapangan. "Bagaimana perkembangan sosialisasi kepada agen-agen mereka," katanya ke KONTAN, Senin (19/5).