JAKARTA. Meski menuai protes dari kalangan industri, pemerintah bertekad tetap menerapkan PMK 147 tahun 2011 tentang Kawasan Berikat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2012. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, pemerintah ingin menata kawasan berikat dan gudang berikat. Awalnya, kawasan berikat hanya berada di sekitar pelabuhan untuk mengolah barang-barang yang akan diekspor. "Tapi, sekarang, (kawasan berikat) tersedia dimana-mana. Jumlahnya sudah 2.033 kawasan," jelasnya, Kamis (29/12).Lewat PMK itu, Pemerintah mewajibkan kawasan berikat harus berada kawasan industri. Penertiban ini juga bertujuan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Pasalnya, banyaknya kawasan berikat dan gudang-gudang industri yang ada di luar kawasan pelabuhan sangat rawan. Ada risiko barang impor yang tidak seharusnya masuk ke pasar dalam negeri merembes ke pasar domestik. Ini bisa menggerus pasar industri dalam negeri. Catatan saja, produk impor yang diolah di kawasan berikat tidak dikenai bea masuk dan pajak impor yang meliputi PPN dan PPh pasal 22. Jadi, "Barang itu begitu lewat pelabuhan sudah berisiko, kemudian ke kawasan berikat dan gudang berikat. Di sana, ada risiko merembes," jelas Agus. Nah, selain mengancam industri dalam negeri, rembesan produk impor ke pasar domestik juga bisa menggerus penerimaan negara karena produk itu tidak membayar pajakMenurut Agus, penerbitan beleid ini sudah berdasarkan diskusi dengan para pelaku industri. Makanya, kendati berlaku resmi per 1 Januari 2012, beleid ini menetapkan masa transisi selama tiga tahun. Artinya, pengusaha memiliki waktu hingga tahun 2015 untuk mengikuti aturan ini.Selain itu, kawasan berikat yang luasnya lebih dari 1 hektare, tetap dikukuhkan sebagai kawasan berikat, meskipun berada di luar pelabuhan atau di luar kawasan industri. "Tapi kalau jumlahnya lebih kecil (dari 1 hektar), dalam waktu tiga tahun, kita minta supaya mereka masuk ke kawasan industri," katanya.Agus juga berjanji, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi industri yang masuk dalam golongan UMKM. Misalnya, ada areal atau kawasan penjahit atau garmen kategori UMKM yang sulit memindahkan tempat usahanya ke kawasan berikat. "Nah, ini bisa kita berikan perlakuan khusus. Bisa kita bikinkan aturannya," jelasnya. Pengusaha protesSebelumnya, pemberlakuan PMK 147 tahun 2011 ini menuai protes dari kalangan pengusaha, terutama pengusaha tekstil. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat, mengatakan, aturan yang baru itu sangat menyulitkan karena memindahkan industri butuh biaya yang besar dan waktu yang tidak sebentar. Menurut Ade, Kebijakan itu juga berpotensi memangkas kinerja ekspor tekstil dan produk tekstil di tahun depan sekitar US$ 2 miliar."Perusahaan juga terancam gulung tikar. Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil diprediksi mencapai 100.000 karyawan," katanya baru-baru ini.Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dan beberapa asosiasi lain juga protes karena izin kawasan berikat menjadi semakin ketat. Misalnya, perusahaan yang ada di kawasan berikat maksimal hanya boleh menjual 25% produknya di dalam negeri. Selain itu, mereka dilarang melimpahkan pekerjaan ke perusahaan lain atau memakai skema subkontrak dalam proses kegiatan utama. Namun, Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nasar Salim mengingatkan, aturan kawasan berikat yang berlaku di negara lain juga sama; bahkan lebih tegas. PMK 147 bertujuan mengembalikan hakekat kawasan berikat yang sebenarnya. Ia menilai, aturan sebelumnya yang masih mengizinkan perusahaan di kawasan berikat menjual produk di dalam negeri hingga maksimal 75% dan memperbolehkan subkontrak kurang tepat . Berdasarkan data dari bea cukai, saat ini, ada 1.557 perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat. Mereka tersebar di berbagai daerah di pulau Jawa, terutama di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor, Banten dan Tangerang. Sedangkan di luar Jawa, kawasan berikat terdapat di Medan. Sementara, menurut APKB, lebih dari 50% perusahaan kawasan berikat yang ada berada di luar kawasan industri. Selain itu, porsi kegiatan subkontrak di kawasan berikat cukup besar. Wakil Ketua World Federation of Overseas Korean Traders Assosiations Bae Eung Sik mengungkapkan, dari total pekerjaan perusahaan garmen asal Korea di kawasan berikat Indonesia, 40% merupakan kegiatan subkontrak. "Jika ada pesanan besar, tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri," kata Bae Eung Sik.Melihat fakta ini, wajar jika pengusaha Korea paling keberatan soal pembatasan subkontrak tersebut. Mereka cemas, aturan dalam PMK 147 itu bisa membuat banyak pengusaha kawasan berikat asal Korea gulung tikar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tertibkan kawasan berikat, Pemerintah tetap terapkan PMK 147 Tahun 2011
JAKARTA. Meski menuai protes dari kalangan industri, pemerintah bertekad tetap menerapkan PMK 147 tahun 2011 tentang Kawasan Berikat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2012. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, pemerintah ingin menata kawasan berikat dan gudang berikat. Awalnya, kawasan berikat hanya berada di sekitar pelabuhan untuk mengolah barang-barang yang akan diekspor. "Tapi, sekarang, (kawasan berikat) tersedia dimana-mana. Jumlahnya sudah 2.033 kawasan," jelasnya, Kamis (29/12).Lewat PMK itu, Pemerintah mewajibkan kawasan berikat harus berada kawasan industri. Penertiban ini juga bertujuan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Pasalnya, banyaknya kawasan berikat dan gudang-gudang industri yang ada di luar kawasan pelabuhan sangat rawan. Ada risiko barang impor yang tidak seharusnya masuk ke pasar dalam negeri merembes ke pasar domestik. Ini bisa menggerus pasar industri dalam negeri. Catatan saja, produk impor yang diolah di kawasan berikat tidak dikenai bea masuk dan pajak impor yang meliputi PPN dan PPh pasal 22. Jadi, "Barang itu begitu lewat pelabuhan sudah berisiko, kemudian ke kawasan berikat dan gudang berikat. Di sana, ada risiko merembes," jelas Agus. Nah, selain mengancam industri dalam negeri, rembesan produk impor ke pasar domestik juga bisa menggerus penerimaan negara karena produk itu tidak membayar pajakMenurut Agus, penerbitan beleid ini sudah berdasarkan diskusi dengan para pelaku industri. Makanya, kendati berlaku resmi per 1 Januari 2012, beleid ini menetapkan masa transisi selama tiga tahun. Artinya, pengusaha memiliki waktu hingga tahun 2015 untuk mengikuti aturan ini.Selain itu, kawasan berikat yang luasnya lebih dari 1 hektare, tetap dikukuhkan sebagai kawasan berikat, meskipun berada di luar pelabuhan atau di luar kawasan industri. "Tapi kalau jumlahnya lebih kecil (dari 1 hektar), dalam waktu tiga tahun, kita minta supaya mereka masuk ke kawasan industri," katanya.Agus juga berjanji, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi industri yang masuk dalam golongan UMKM. Misalnya, ada areal atau kawasan penjahit atau garmen kategori UMKM yang sulit memindahkan tempat usahanya ke kawasan berikat. "Nah, ini bisa kita berikan perlakuan khusus. Bisa kita bikinkan aturannya," jelasnya. Pengusaha protesSebelumnya, pemberlakuan PMK 147 tahun 2011 ini menuai protes dari kalangan pengusaha, terutama pengusaha tekstil. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat, mengatakan, aturan yang baru itu sangat menyulitkan karena memindahkan industri butuh biaya yang besar dan waktu yang tidak sebentar. Menurut Ade, Kebijakan itu juga berpotensi memangkas kinerja ekspor tekstil dan produk tekstil di tahun depan sekitar US$ 2 miliar."Perusahaan juga terancam gulung tikar. Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil diprediksi mencapai 100.000 karyawan," katanya baru-baru ini.Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dan beberapa asosiasi lain juga protes karena izin kawasan berikat menjadi semakin ketat. Misalnya, perusahaan yang ada di kawasan berikat maksimal hanya boleh menjual 25% produknya di dalam negeri. Selain itu, mereka dilarang melimpahkan pekerjaan ke perusahaan lain atau memakai skema subkontrak dalam proses kegiatan utama. Namun, Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nasar Salim mengingatkan, aturan kawasan berikat yang berlaku di negara lain juga sama; bahkan lebih tegas. PMK 147 bertujuan mengembalikan hakekat kawasan berikat yang sebenarnya. Ia menilai, aturan sebelumnya yang masih mengizinkan perusahaan di kawasan berikat menjual produk di dalam negeri hingga maksimal 75% dan memperbolehkan subkontrak kurang tepat . Berdasarkan data dari bea cukai, saat ini, ada 1.557 perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat. Mereka tersebar di berbagai daerah di pulau Jawa, terutama di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor, Banten dan Tangerang. Sedangkan di luar Jawa, kawasan berikat terdapat di Medan. Sementara, menurut APKB, lebih dari 50% perusahaan kawasan berikat yang ada berada di luar kawasan industri. Selain itu, porsi kegiatan subkontrak di kawasan berikat cukup besar. Wakil Ketua World Federation of Overseas Korean Traders Assosiations Bae Eung Sik mengungkapkan, dari total pekerjaan perusahaan garmen asal Korea di kawasan berikat Indonesia, 40% merupakan kegiatan subkontrak. "Jika ada pesanan besar, tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri," kata Bae Eung Sik.Melihat fakta ini, wajar jika pengusaha Korea paling keberatan soal pembatasan subkontrak tersebut. Mereka cemas, aturan dalam PMK 147 itu bisa membuat banyak pengusaha kawasan berikat asal Korea gulung tikar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News