KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus berupaya melakukan sejumlah langkah agar implementasi dari pemberlakuan kebijakan kendaraan bermuatan lebih (over loading) dan kelebihan dimensi (over dimension) atau disingkat ODOL berjalan maksimal. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kemhub Cris Kuntadi mengakui, saat ini masih ditemukan permasalahan dalam penerapan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu. Di antaranya, masih ada kendaraan pengangkut barang atau truk yang masih melanggar dengan mengakali lewat jalan tol. Selama ini, untuk mengatur penerapan ODOL disediakan jembatan timbang di jalanan nasional. Hanya, khusus jalan tol memang belum tersedia.
Tertibkan truk pelanggar aturan ODOL, Kemhub gandeng pengelola jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus berupaya melakukan sejumlah langkah agar implementasi dari pemberlakuan kebijakan kendaraan bermuatan lebih (over loading) dan kelebihan dimensi (over dimension) atau disingkat ODOL berjalan maksimal. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kemhub Cris Kuntadi mengakui, saat ini masih ditemukan permasalahan dalam penerapan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu. Di antaranya, masih ada kendaraan pengangkut barang atau truk yang masih melanggar dengan mengakali lewat jalan tol. Selama ini, untuk mengatur penerapan ODOL disediakan jembatan timbang di jalanan nasional. Hanya, khusus jalan tol memang belum tersedia.