KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia masih menghadapi tantangan untuk mengejar Singapura dalam pengembangan industri aset kripto, terutama dalam menarik partisipasi institusi dan memperluas pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan. Laporan Chainalysis bertajuk 2026 Geography of Crypto Report mencatat, Singapura menjadi ekonomi kripto terbesar di kawasan Central & Southeast Asia and Oceania (CSAO) selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Nilai aktivitas kripto di negara tersebut mencapai US$ 284 miliar, tumbuh 55,4% secara tahunan atau year on year (YoY), ketika aktivitas kripto di kawasan secara keseluruhan justru terkontraksi 6,8%.
Baca Juga: Transaksi Kripto di CFX Tembus Rp 22,1 Triliun pada September 2026 Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan aktivitas di berbagai segmen, mulai dari centralized exchange (CEX), decentralized exchange (DEX), hingga platform institusional. Aktivitas melalui platform institusional di Singapura bahkan melonjak 94% menjadi US$ 60 miliar, mencakup layanan market maker, broker institusional, dan transaksi over-the-counter (OTC). Temuan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan industri kripto tidak hanya ditentukan oleh besarnya aktivitas perdagangan, tetapi juga oleh pemanfaatan aset digital untuk berbagai kebutuhan, seperti pembayaran lintas negara, tokenisasi aset, dan pengelolaan keuangan perusahaan. Di sisi lain, Indonesia memiliki modal untuk mengembangkan industri aset digital melalui basis pengguna dan aktivitas transaksi yang terus bertumbuh. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, meningkat 1,23% dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto domestik mencapai Rp 23,16 triliun, naik 12,87% secara bulanan dari Rp 20,52 triliun pada Juli 2026. Namun, besarnya basis pengguna dan nilai transaksi tersebut belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pusat aktivitas aset digital di kawasan. Pengalaman Singapura menunjukkan pentingnya kepastian regulasi, infrastruktur pasar, serta keterlibatan institusi dalam mendorong perkembangan industri. Kerangka lisensi Digital Payment Token (DPT) dan regulasi stablecoin di Singapura menjadi salah satu fondasi pengembangan layanan aset digital. Di kawasan Asia, pemanfaatan stablecoin untuk transaksi lintas negara juga semakin relevan. CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis memandang, Indonesia perlu memanfaatkan besarnya basis pengguna untuk membangun ekosistem aset digital yang lebih luas, bukan hanya berfokus pada volume perdagangan.
Baca Juga: Tren Tokenisasi dan Institusi Keuangan Global Jadi Acuan Industri Kripto Indonesia "Tantangannya sekarang adalah bagaimana modal basis pengguna tersebut kita naikkan kelas menjadi ekosistem yang mampu menarik lebih banyak institusi dan menghasilkan use case yang lebih luas,” kata Yudhono dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, pengembangan industri perlu diarahkan pada inovasi produk dan infrastruktur yang mampu mendukung kebutuhan ekonomi digital. Indonesia, lanjutnya, perlu beralih dari pemanfaatan kripto sebatas aset investasi menuju penggunaan teknologi kripto dan blockchain sebagai bagian dari infrastruktur keuangan. “Artinya, selain perdagangan, kita perlu mendorong inovasi di area seperti tokenisasi, stablecoin, pembayaran lintas negara, kustodian, serta berbagai layanan yang dapat terintegrasi dengan sistem keuangan. Di situlah Indonesia punya peluang untuk mengejar Singapura,” jelasnya. Dari sisi regulasi, OJK telah memberikan persetujuan kepada 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Yudhono bilang, perkembangan regulasi dan infrastruktur tersebut dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk memperluas pemanfaatan teknologi blockchain sekaligus menarik lebih banyak partisipasi institusional. “Regulasi yang semakin jelas dan infrastruktur yang mulai terbentuk adalah fondasi yang sangat penting. Berikutnya adalah bagaimana industri, regulator, lembaga keuangan, dan pelaku teknologi bisa membangun use case bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Berpeluang Menguat, Simak Support dan Resistance Berikut Chainalysis mencatat, aktivitas institusional di kawasan CSAO mencapai US$ 152,3 miliar selama periode penelitian, tumbuh 40% secara tahunan. Porsinya mencapai 18,9% dari keseluruhan aktivitas kripto kawasan pada akhir kuartal II-2026. Indonesia juga mulai menunjukkan perkembangan melalui meningkatnya keterlibatan perusahaan kripto dengan institusi keuangan tradisional serta eksplorasi pemanfaatan real-world assets (RWA) dan token investasi. “Kalau Singapura sudah menunjukkan bagaimana aset digital bisa menjadi bagian dari infrastruktur keuangan, Indonesia memiliki kesempatan untuk membangun modelnya sendiri dengan kekuatan pasar domestik yang jauh lebih besar. Yang penting adalah kita tidak berhenti pada pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi, tetapi terus naik kelas menuju inovasi dan utilitas,” tutupnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News