JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) lagi-lagi harus berurusan dengan penumpangnya. Kali ini, Lion Air harus menghadapi gugatan salah penumpang bernama Maulite Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gara-garanya Maulite, penumpang Lion Air rute Denpasar-Lombok tertinggal penerbangan. Lantaran merasa dirugikan, Maulite menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar.Berdasarkan berkas gugatan yang diterima KONTAN, Kamis (28/11), kasus ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Bali-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 WITA. Pada hari yang ditentukan, Maulite check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi kode Lion Air. Saat penerbangan sudah siap, petugas lalu memanggil seluruh penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat.Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Ada pun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.Maulite menuding Lion Air secara sepihak membatalkan penerbangan. Padahal pihaknya sudah menunggu cukup lama di bandara.Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 WITA di hari yang sama. Namun Maulite harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak bisa dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan pesawat Lion Air dengan Wings Air satu grup usaha.Maulite merasa dirugikan karena akhirnya harus terlambat bertemu kliennya. Atas kejadian ini, Maulite menuntut ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar. Pasalnya, Lion Air dianggap telah melanggar pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, mengelak semua tuduhan tersebut. "Klien kami sudah memanggil penumpang sebelum terbang," katanya. Kubu Maulite belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi gugatan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tertinggal Pesawat, Penumpang Gugat Lion Air
JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) lagi-lagi harus berurusan dengan penumpangnya. Kali ini, Lion Air harus menghadapi gugatan salah penumpang bernama Maulite Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gara-garanya Maulite, penumpang Lion Air rute Denpasar-Lombok tertinggal penerbangan. Lantaran merasa dirugikan, Maulite menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar.Berdasarkan berkas gugatan yang diterima KONTAN, Kamis (28/11), kasus ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Bali-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 WITA. Pada hari yang ditentukan, Maulite check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi kode Lion Air. Saat penerbangan sudah siap, petugas lalu memanggil seluruh penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat.Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Ada pun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.Maulite menuding Lion Air secara sepihak membatalkan penerbangan. Padahal pihaknya sudah menunggu cukup lama di bandara.Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 WITA di hari yang sama. Namun Maulite harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak bisa dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan pesawat Lion Air dengan Wings Air satu grup usaha.Maulite merasa dirugikan karena akhirnya harus terlambat bertemu kliennya. Atas kejadian ini, Maulite menuntut ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar. Pasalnya, Lion Air dianggap telah melanggar pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, mengelak semua tuduhan tersebut. "Klien kami sudah memanggil penumpang sebelum terbang," katanya. Kubu Maulite belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi gugatan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News