KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut berlangsung dalam rentang waktu delapan tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026. Rentang dugaan perbuatan tersebut terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026) Hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki mengungkapkan rentang waktu itu dalam pertimbangannya saat menolak permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Menurut hakim, periode dugaan perbuatan Febrie melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional. "Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata hakim. Kondisi tersebut membuat penerapan hukum pidana antarwaktu menjadi persoalan dalam perkara Febrie.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung Siapkan Tim Jaksa Hakim menjelaskan perubahan aturan pidana harus mempertimbangkan prinsip
lex favor reo atau lex mitior, yakni apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku dapat menjadi dasar penerapan. Hakim juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Pedoman itu, menurut hakim, mengatur penerapan ketentuan pidana dalam perkara yang melintasi perubahan hukum. "Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antarketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," lanjutnya. Menurut hakim, penerapan prinsip tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan membandingkan satu ancaman pidana. Terlebih, rangkaian dugaan perbuatan Febrie berlangsung sebelum dan setelah 2 Januari 2026, saat KUHP Nasional mulai berlaku. Alhasil, hakim menilai perlu diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional, unsur pidana dalam masing-masing ketentuan, serta aturan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.
Baca Juga: Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie Lebih dari 20 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap tersebut, penyidik belum menentukan secara final ketentuan pidana mana yang nantinya menjadi dasar pertanggungjawaban pidana Febrie. "Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku," sambung hakim. Dengan demikian, hakim menilai persoalan aturan mana yang lebih menguntungkan baru dapat ditentukan setelah fakta mengenai waktu dan rangkaian perbuatan Febrie terbukti dalam perkara pokok. "Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara," katanya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan Hakim juga menilai pencantuman ketentuan pidana lama dan baru dalam surat penetapan tersangka tidak otomatis berarti Kejagung menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan. "Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan Termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," lanjut hakim. Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan persoalan hukum antarwaktu tidak membuat penetapan tersangka Febrie kehilangan dasar hukum. Hakim kemudian menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan Febrie oleh Kejagung sah.
Sebagai informasi, perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL merupakan salah satu dari dua praperadilan yang diajukan Febrie. Perkara ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU dan penahanan oleh Kejagung. Sementara perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, serta penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Perkara tersebut sebelumnya juga telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: PPATK Siap Bantu Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News