KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump diketahui telah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) selama 30 tahun. Hal ini terungkap berdasarkan publikasi keuangan dari Kantor Dewan Kehormatan Pemerintah, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat (17/5). Trump diketahui mengajukan KPR senilai US$ 18,5 juta dengan bunga per tahun 4,5% untuk membeli sebuah rumah besar di Kawasan West Palm Beach dari kakak perempuannya senilai US$ 11,2 juta pada Mei 2018. Dalam catatan keuangan Trump, pengajuan KPR tersebut masuk ke instrumen liabilitas. Rumah yang dibeli Trump diketahui memiliki delapan kamar tidur, dan berada di kompleks Mar-a-Lago, dan dekat dengan klub pribadi Palm Beach. Rumah Trump tersebut juga disewakan dengan harga US$ 81.000 per bulan.
Terungkap, Donald Trump ajukan KPR senilai US$ 18,5 juta dengan tenor 30 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump diketahui telah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) selama 30 tahun. Hal ini terungkap berdasarkan publikasi keuangan dari Kantor Dewan Kehormatan Pemerintah, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat (17/5). Trump diketahui mengajukan KPR senilai US$ 18,5 juta dengan bunga per tahun 4,5% untuk membeli sebuah rumah besar di Kawasan West Palm Beach dari kakak perempuannya senilai US$ 11,2 juta pada Mei 2018. Dalam catatan keuangan Trump, pengajuan KPR tersebut masuk ke instrumen liabilitas. Rumah yang dibeli Trump diketahui memiliki delapan kamar tidur, dan berada di kompleks Mar-a-Lago, dan dekat dengan klub pribadi Palm Beach. Rumah Trump tersebut juga disewakan dengan harga US$ 81.000 per bulan.