KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro da Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ferry menyebut, implementasi kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yakni dari sebesar 10% menjadi 11% yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022 dan kemudian menjadi sebesar 12% yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.
Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro da Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ferry menyebut, implementasi kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yakni dari sebesar 10% menjadi 11% yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022 dan kemudian menjadi sebesar 12% yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.