KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hingga saat ini masih sekedar wacana. Dengan terpilihnya kembali Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan diperkirakan badan tersebut belum akan terbentuk dalam waktu dekat. Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Edi Slamet Irianto mengatakan pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan usulan dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Hanya saja, pembentukan BPN tersebut mendapat penolakan dari Sri Mulyani. Keputusan ini diambil karena dianggap pembentukan badan baru tersebut belum dianggap mendesak pada saat ini. "Meskipun program ini pada akhirnya tidak disetujui Bu Menteri (Sri Mulyani) dan jajarannya karena dianggap belum perlu membentuk badan penerimaan," ujar Edi yang juga merupakan TKN Prabowo-Gibran dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).
Baca Juga: Meski Dijegal Sri Mulyani, Pembentukan Badan Penerimaan (BPN) Tetap Perlu Dilakukan Diberitakan KONTAN sebelumnya, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai wacana pembentukan BPN diprediksi hanya akan menjadi isu yang tak terealisasi. Ia memandang, Sri Mulyani akan mempertahankan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di bawah Kementerian Keuangan, seperti yang telah dilakukan sejak masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penolakan Sri Mulyani terhadap pembentukan badan perpajakan yang terpisah dari Kementerian Keuangan dinilai konsisten dari masa ke masa. Sikap ini sudah jelas terlihat sejak era Presiden SBY, dan berlanjut hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo, serta sekarang di bawah Presiden Prabowo.
"Sikap tegas Sri Mulyani tampak jelas saat beliau dipanggil oleh presiden terpilih Prabowo, keduanya sepakat untuk memperkuat Kementerian Keuangan," ujar Raden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat