JAKARTA. Dasar hukum perizinan dari reklamasi pulau di Teluk Jakarta ternyata bukanlah yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada akhir 2014 lalu. Melainkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta yang diterbitkan saat era Gubernur Fauzi Bowo (Foke) pada September 2012, sebulan sebelum ia lengser. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10).
Terungkap, izin reklamasi DKI diterbitkan Foke
JAKARTA. Dasar hukum perizinan dari reklamasi pulau di Teluk Jakarta ternyata bukanlah yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada akhir 2014 lalu. Melainkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta yang diterbitkan saat era Gubernur Fauzi Bowo (Foke) pada September 2012, sebulan sebelum ia lengser. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10).