Terungkap, pejabat Kementerian Pemuda dan Olah Raga kumpulkan pegawai pasca OTT KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara suap pengurusan dana bantuan atau hibah untuk KONI lewat Kemenpora yang menjerat terdakwa, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Pada Kamis (11/4), sidang beragenda pemeriksaan saksi. Kepala Subbidang Sarana Olahraga Prestasi Kemenpora, Akbar Mia, merupakan salah satu saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencoba menelusuri soal instruksi khusus dari pejabat di Kemenpora setelah KPK mengamankan 12 orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (18/12) malam.


Akbar Mia mengungkapkan pernah ada undangan dari Kepala Biro Hukum Kemenpora Sanusi untuk mengumpulkan pegawai di lingkungan kementerian yang mengurusi pemuda dan olahraga tersebut.

Di kesempatan itu, kata dia, Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto memberikan pengarahan kepada para pegawai. Gatot meminta pegawai yang diperiksa KPK berbicara secara jujur.

"Waktu itu sharing, Pak Gatot sampaikan, ini proses yang harus kita lalui. Sebagian teman-teman yang terutama belum berurusan KPK sedikit jadi beban. Pak Ses sampaikan pokoknya sampaikan secara jujur apa yang ada, jangan ditutupi," ungkap Akbar Mia.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, JPU menanyakan mengenai ada atau tidaknya instruksi khusus dari pejabat Kemenpora sewaktu pertemuan internal tersebut. Namun, Akbar menjawab tidak ada.

"Tidak ada," singkat Akbar.

Untuk diketahui, Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy didakwa secara bersama-sama menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 . Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Kemudian tersangka penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.

Berdasarkan surat dakwaan, Jhonny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Selain itu, Jhonny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Persidangan, Pejabat Kemenpora Kumpulkan Pegawai Pasca OTT KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi