KONTAN.CO.ID - SUKOHARJO. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025). Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.
Rincian Pencairan JHT untuk 8.371 Eks Karyawan
Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Setiap eks karyawan nantinya akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja. "Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu," ujar Anggoro. Baca Juga: JHT Pegawai Sritex Mulai Cair Hari Ini, Tuntas dalam 8 Hari BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex. Pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. Uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. "Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu," tambahnya.