KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus baru yang digunakan jaringan perjudian online untuk menyamarkan aliran dana. Pelaku kini merekrut masyarakat berpenghasilan rendah, seperti petani hingga ibu rumah tangga (IRT), untuk membuka rekening yang kemudian dijadikan sebagai rekening penampung transaksi judi online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, para pelaku memberikan imbalan sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 kepada masyarakat agar bersedia membuka rekening atas nama mereka.
"Temuan yang banyak kami dapatkan, termasuk dari karya jurnalistik terkait judi online, menunjukkan betapa mudahnya membuat rekening penampung dengan meminta masyarakat yang kurang mampu membuka rekening. Mereka dibayar Rp100.000 sampai Rp500.000. Banyak yang petani, banyak juga ibu rumah tangga," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026, Selasa (14/7/2026). Menurut Meutya, praktik tersebut membuat rekening yang secara administratif dimiliki masyarakat justru dimanfaatkan oleh sindikat judi online sebagai jalur perputaran dana.
Baca Juga: BPDP Bakal Danai Subsidi BBM Nelayan, Awas Biaya Bisa Bengkak Karena itu, ia meminta industri perbankan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC) hingga ke kantor cabang dan unit layanan di daerah agar rekening-rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak awal. "Kami meyakini kalau KYC diperkuat sampai ke daerah atau gerai-gerai perbankan, praktik seperti ini bisa dideteksi lebih dini," katanya. Ia menambahkan, terdapat sejumlah pola transaksi yang dapat menjadi indikator awal penyalahgunaan rekening. Misalnya, rekening dengan saldo relatif kecil tetapi dimiliki dalam jumlah banyak atau menunjukkan aktivitas transaksi yang tidak wajar. "Kalau rekeningnya banyak tetapi saldonya tidak besar, itu seharusnya bisa menjadi sinyal awal yang dapat dideteksi jika kita semua lebih berhati-hati," ujarnya. Meutya menegaskan, strategi pemberantasan judi online tidak lagi cukup hanya memblokir situs atau konten. Pemerintah kini mengarahkan fokus pada pemutusan aliran dana dengan menutup rekening penampung yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online. "Jangan sampai kita hanya sibuk menangani rekening yang sudah bermasalah. Yang lebih penting adalah mencegah sejak awal agar 'ternak rekening' ini tidak terus bertambah," katanya. Selain memperkuat pengawasan perbankan, pemerintah juga mendorong integrasi data antarlembaga untuk mempercepat deteksi transaksi mencurigakan. Langkah tersebut meliputi percepatan pertukaran data rekening, identitas pelanggan, hingga identitas nomor seluler yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Ini Kata Kejagung Di sisi lain, Komdigi juga mengajak masyarakat melakukan registrasi biometrik kartu SIM untuk memastikan nomor telepon yang digunakan benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya. Menurut Meutya, kebocoran data yang terjadi beberapa tahun lalu masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital hingga saat ini untuk berbagai tindak pidana, termasuk perjudian online.
"Data yang bocor lima sampai sepuluh tahun lalu masih dipakai untuk melakukan berbagai kejahatan digital. Karena itu, masyarakat perlu memastikan identitasnya tidak disalahgunakan," ujarnya. Meutya menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemblokiran situs, pemutusan rekening penampung, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku. "Kita ingin seluruh ekosistemnya diputus. Dari sisi preventif melalui penanganan situs, kemudian memutus rekening penampung, hingga penegakan hukum terhadap pelakunya," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News