KONTAN.CO.ID - BALI. Hingga sejauh ini kewajiban pemenuhan aktuaris bagi perusahaan asuransi dan reasuransi masih belum terpenuhi. Padahal kewajiban ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Di dalam undang-undang tersebut tepatnya pada pasal 17 ayat 2 secara tegas mencatat bahwa setiap perusahaan asuransi wajib mempekerjakan seorang aktuaris. Meski begitu jumlah perusahaan yang tidak memiliki tenaga aktuaria terus berkurang. “Berdasarkan data per 9 Oktober 2023, terdapat 27 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki dan belum menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Appointed Actuary,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Terus Berkurang, Ada 27 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Belum Punya Aktuaris
KONTAN.CO.ID - BALI. Hingga sejauh ini kewajiban pemenuhan aktuaris bagi perusahaan asuransi dan reasuransi masih belum terpenuhi. Padahal kewajiban ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Di dalam undang-undang tersebut tepatnya pada pasal 17 ayat 2 secara tegas mencatat bahwa setiap perusahaan asuransi wajib mempekerjakan seorang aktuaris. Meski begitu jumlah perusahaan yang tidak memiliki tenaga aktuaria terus berkurang. “Berdasarkan data per 9 Oktober 2023, terdapat 27 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki dan belum menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Appointed Actuary,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).