KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR terus mematangkan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Salah satunya penguatan payung hukum lembaga pengelola hulu migas. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menjelaskan, RUU Migas akan mempertegas konsep penguasaan negara melalui pembagian hak yang jelas. Hal ini mencakup Mineral Rights di tangan negara, Mining Rights pada pemerintah, serta Economic Rights yang bakal dikelola oleh Badan Usaha Khusus (BUK). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan BP Migas. Sugeng menyebut, posisi SKK Migas saat ini yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) seringkali memicu keraguan bagi investor global terkait kepastian hukum kontrak.
Terus Digodok, DPR Jelaskan Nasib SKK Migas dan Skema NOC Dominated dalam RUU Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR terus mematangkan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Salah satunya penguatan payung hukum lembaga pengelola hulu migas. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menjelaskan, RUU Migas akan mempertegas konsep penguasaan negara melalui pembagian hak yang jelas. Hal ini mencakup Mineral Rights di tangan negara, Mining Rights pada pemerintah, serta Economic Rights yang bakal dikelola oleh Badan Usaha Khusus (BUK). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan BP Migas. Sugeng menyebut, posisi SKK Migas saat ini yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) seringkali memicu keraguan bagi investor global terkait kepastian hukum kontrak.
TAG: