Terus Digodok, DPR Jelaskan Nasib SKK Migas dan Skema NOC Dominated dalam RUU Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR terus mematangkan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Salah satunya penguatan payung hukum lembaga pengelola hulu migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menjelaskan, RUU Migas akan mempertegas konsep penguasaan negara melalui pembagian hak yang jelas. Hal ini mencakup Mineral Rights di tangan negara, Mining Rights pada pemerintah, serta Economic Rights yang bakal dikelola oleh Badan Usaha Khusus (BUK).

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan BP Migas. Sugeng menyebut, posisi SKK Migas saat ini yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) seringkali memicu keraguan bagi investor global terkait kepastian hukum kontrak.


Baca Juga: Wacana Setop Restitusi Pajak Menuai Kekhawatiran Dunia Usaha

"Jadi, SKK Migas itu adalah berposisi sementara hari ini, itulah yang sering digugat oleh International Operating Company, karena berkontrak dengan SKK Migas, yang notabene berdiri hanya melalui Perpres. Jadi, apa yang disebut sanctity contract atau kesucian kontrak, kadang-kadang diragukan," ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Sugeng mengungkapkan, dalam draf RUU Migas, pemerintah bakal mendelegasikan Mining Rights kepada Badan Usaha Khusus. Skema ini mengarah pada konsep National Oil Company Dominated (NOC Dominated), di mana sebuah badan usaha milik negara bertindak sebagai wakil negara sekaligus operator kepengusahaan.

Sugeng memberikan gambaran bahwa konsep tersebut memiliki kemiripan dengan regulasi lama yang pernah membawa kesuksesan pada masa silam, serta telah diadopsi dengan baik oleh negara tetangga.

"Konsep ini dikenal istilah National Oil Company Dominated, atau NOC Dominated. Ini hampir mirip dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971. Model pengusahaan seperti ini pernah dijalankan di Indonesia. Contoh negara berhasil mengadopsi konsep ini adalah Malaysia," jelasnya.

Sugeng menuturkan, di Malaysia, perusahaan minyak nasional ditugaskan langsung oleh negara untuk melakukan fungsi pengaturan sekaligus pengusahaan. Hal ini dinilai lebih sesuai dengan amanat konstitusi dibandingkan model kelembagaan yang ada saat ini.

"Kalau sekarang wakil negara, meskipun sementara, namanya SKK Migas, dia tidak melakukan kepengusahaan. Namanya hanya license semacam itu. Nah ini kurang cocok, menurut Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Baca Juga: DPR Usul Adanya Petroleum Fund di RUU Migas, Apa Itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News