Terus Membaik, Tax Ratio Indonesia Capai 10,21% pada 2023



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rasio perpajakan alias tax ratio terus membaik seiring pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 10,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan tax ratio 2022 sebesar 10,39% apabila dihitung dengan memasukkan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Namun, apabila melihat tax ratio 2022 di luar PPS yang sebesar 10,08%, maka tax ratio pada tahun ini mengalami peningkatan. "Tax ratio kita naik lagi 10,2% PDB," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1).


Baca Juga: Perekonomian Indonesia Tahun Ini Lesu, Tax Buoyancy Ikut Turun

Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2023 juga berhasil melampaui target. Artinya, penerimaan pajak ini berhasil mencetak hattrick atau melampaui target yang ditetapkan dalam APBN.

Tercatat, penerimaan perpajakan pada 2023 berhasil menembus di angka Rp 2.155,4 triliun atau tumbuh 5,4% jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp 2.034,5 triliun. Kinerja perpajakan ini didorong dalam upaya menjaga efektivitas dan penguatan implementasi UU HPP.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2023 Cetak Hattrick, Dirjen Pajak: Terimakasih Wajib Pajak

"Ini adalah hasil kerja yang luar biasa dari teman-teman pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli