KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rasio perpajakan alias tax ratio terus membaik seiring pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 10,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan tax ratio 2022 sebesar 10,39% apabila dihitung dengan memasukkan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Namun, apabila melihat tax ratio 2022 di luar PPS yang sebesar 10,08%, maka tax ratio pada tahun ini mengalami peningkatan. "Tax ratio kita naik lagi 10,2% PDB," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1).
Terus Membaik, Tax Ratio Indonesia Capai 10,21% pada 2023
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rasio perpajakan alias tax ratio terus membaik seiring pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 10,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan tax ratio 2022 sebesar 10,39% apabila dihitung dengan memasukkan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Namun, apabila melihat tax ratio 2022 di luar PPS yang sebesar 10,08%, maka tax ratio pada tahun ini mengalami peningkatan. "Tax ratio kita naik lagi 10,2% PDB," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1).