Terus Mengalami Penurunan, OJK Catat Kredit Restrukturisasi Pandemi Rp 361 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan penurunan outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 pada Juni 2023. Adapun, total nilai kredit restrukturisasi tersebut senilai Rp 361,04 triliun

Sebagai perbandingan, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 di Mei 2023 senilai Rp 372,07 triliun. Itu berarti, ada penurunan sebesar Rp 11,03 triliun secara bulanan.

“Pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kamis (3/8)


Baca Juga: OJK Pastikan Merger Bank Nobu dan MNC Bank Bakal Tetap Terjadi

Lebih lanjut, Jumlah nasabah yang mengikuti restrukturisasi kredit tersebut turun 70.000 nasabah secara bulanan di Juni 2023. Posisi Mei 2023 ada 1,64 juta nasabah, sebulan kemudian menjadi 1,57 juta nasabah.

Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted dalam hal ini terkait segmen, sektor, industri dan daerah tertentu adalah 45,2% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp 163,3 triliun.

Baca Juga: OJK Catat 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar

“Ini masih memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024,” tandas Dian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli