KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak digital meningkat saban tahun. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 16,9 triliun selama empat tahun hingga Desember 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, penerimaan pajak digital tersebut hasil akumulasi selama empat tahun. Yakni sebanyak Rp 731,4 miliar hasil setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023. Dwi mengatakan, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan November yaitu sebanyak 163 pemungut.
Terus Meningkat, Selama 4 Tahun Ditjen Pajak Kantongi Pajak Digital Rp 16,9 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak digital meningkat saban tahun. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 16,9 triliun selama empat tahun hingga Desember 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, penerimaan pajak digital tersebut hasil akumulasi selama empat tahun. Yakni sebanyak Rp 731,4 miliar hasil setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023. Dwi mengatakan, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan November yaitu sebanyak 163 pemungut.