KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat Non Performing Financing (NPF) gross Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Agustus 2024 sebesar 2,52%, kemudian menjadi 2,6% per September 2024, lalu menjadi 2,76% per Oktober 2024, naik menjadi 2,92% per November 2024, lalu menyentuh 2,99% per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan per Januari 2025, NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan mencapai 3,37%.
Terus Naik, NPF BNPL Perusahaan Pembiayaan Sentuh 3,37% per Januari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat Non Performing Financing (NPF) gross Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Agustus 2024 sebesar 2,52%, kemudian menjadi 2,6% per September 2024, lalu menjadi 2,76% per Oktober 2024, naik menjadi 2,92% per November 2024, lalu menyentuh 2,99% per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan per Januari 2025, NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan mencapai 3,37%.