Terusik kasus Prita, DPR akan panggil MA



JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding dari Fraksi Hanura mengungkapkan, rencananya Komisi III dalam hal ini membidangi masalah hukum dan HAM akan menggelar pertemuan, dengan memanggil Mahkamah Agung untuk menjelaskan terkait putusan terhadap Prita Mulyasari."Kita akan panggil MA, dalam hal ini kita terlebih dahulu menggelar rapat internal (Komisi III) untuk diagendakan. Bagi kami, ini menjadi penting karena ada dua putusan MA yang saling bertentangan atas kasus Prita Mulyasari ini," kata Sudding saat ditemui usai acara pelantikan dan rapat kerja I Bappilu Pusat Partai Hanura, Sabtu (09/07/2011).Dua putusan MA atas kasus Prita Mulyasari yang dimaksud adalah; soal guguatan perdata yang menolak gugatan Rumah Sakit Omni Internasional, kemudian putusan lainnya, terkait dikabulkannya memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas perkara pidananya."Dua putusan yang saling bertentangan ini yang akan kita pertanyakan oleh MA. Walaupun, MA punya kewenangan dalam mengambil keputusan perkara," tegasnya. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie