KONTAN.CO.ID - Selama ini baca, tulis, dan hitung atau calistung sering digunakan sebagai tes syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), resmi menghapus syarat calistung ini. Mengutip situs resmi Kemendikbud Ristek, kebijakan ini resmi dirilis pda peluncuran Merdeka Belajar episode 24 "Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan" (28/3).
Fokus utama PPDB jenjang SD
Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar “Bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” ujar Mendikbudristek saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 (288/3) Terdapat empat fokus utama yang perlu diterapkan dalam pembelajaran, yakni: 1. Transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan. 2. Setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik. “Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” imbuh Nadiem. 3. Kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan. 4. Siap untuk sekolah. Hal ini merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak. Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD, sehingga tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu. “Siap sekolah adalah proses, bukan hasil. Bukan sekadar pemberian label antara anak yang sudah siap atau belum siap sekolah,” jelas Mendikbud Ristek. Baca Juga: Tata Cara Membayar Biaya Pendaftaran Jalur UTBK-SNBT 2023 melalui BSI3 Target capaian transisi PAUD ke SD
Terdapat tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan berkaitan dengan kebijakan baru ini, yaitu: 1. Menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. “Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Mendikbud Ristek. 2. Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar. Kemudian, satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.- Mengenal nilai agama dan budi pekerti;
- Keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi;
- Kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar;
- Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi;
- Pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri;
- Pemaknaan terhadap belajar yang positif.