KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan mulai Jumat (29/10/2021) ini. Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan peraturan itu berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 tahun 2021. "Mengacu pada SE Kemenhub, kami per hari ini sudah mulai memberlakukan itu. Masa waktu PCR bisa 3 x 24 jam," ucapnya dalam rekaman suara, Jumat (29/10/2021).
Menurut Holik, penyesuaian masa waktu hasil tes PCR itu menguntungkan calon penumpang. Sebab, peraturan sebelumnya, masa waktu hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam. "Artinya penumpang tidak ada yang dirugikan, kan waktunya bertambah, bukan dikurangi," papar dia. Baca Juga: Ini pengakuan penumpang pesawat di Bandara Soetta soal tes PCR