KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai perjalanan orang di dalam negeri. SE tersebut bernomor 11 Tahun 2022 dan berlaku mulai 8 Maret 2022. Dalam SE terbaru ini, Satgas Covid-19 melonggarkan persyaratan perjalanan orang di dalam negeri. Yakni, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara yang baru satu kali vaksin, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Tes PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai perjalanan orang di dalam negeri. SE tersebut bernomor 11 Tahun 2022 dan berlaku mulai 8 Maret 2022. Dalam SE terbaru ini, Satgas Covid-19 melonggarkan persyaratan perjalanan orang di dalam negeri. Yakni, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara yang baru satu kali vaksin, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.