KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Traveler yang ingin terbang di masa PPKM darurat wajib menyertakan surat negatif COVID-19. Hanya hasil tes dari 742 laboratorium ini saja yang diakui. Daftar 742 laboratorium tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Covid-19. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) menjadi salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk hasil pemeriksaan swab PCR dan Antigen sebagai syarat penerbangan.
Tes PCR kian masif, DGNS siap uji lebih dari 2.000 spesimen setiap hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Traveler yang ingin terbang di masa PPKM darurat wajib menyertakan surat negatif COVID-19. Hanya hasil tes dari 742 laboratorium ini saja yang diakui. Daftar 742 laboratorium tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Covid-19. PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) menjadi salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk hasil pemeriksaan swab PCR dan Antigen sebagai syarat penerbangan.