KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan. Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021. Inmendagri ini juga telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (27/10/2021).
Tes PCR untuk naik pesawat bisa 3x24 jam sebelum keberangkatan resmi berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan. Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021. Inmendagri ini juga telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (27/10/2021).