KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro mengatakan bahwa kebijakan opsen pajak daerah tetap diberlakukan mulai 5 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). "Tidak terdapat kebijakan penundaan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).
Tetap Berlaku, Kementerian Keuangan Tegaskan Tak Ada Penundaan Opsen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro mengatakan bahwa kebijakan opsen pajak daerah tetap diberlakukan mulai 5 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). "Tidak terdapat kebijakan penundaan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).