KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya memutuskan untuk tetap mempertahankan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Selain itu, pemerintah juga menjamin akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, izin usaha UMKM nantinya akan difasilitasi melalui OSS secara online. "Semangatnya tetap mempermudah perizinan sehingga nanti elemen datanya akan disederhanakan menjadi sedikit sekali," kata Susi, Kamis (29/11). Susi menjelaskan, nantinya izin usaha mikro dan kecil (IUMK) akan ikut diintegrasikan dengan OSS. IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin satu lembar.
Tetap dalam DNI, perizinan UMKM akan dipermudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya memutuskan untuk tetap mempertahankan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Selain itu, pemerintah juga menjamin akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, izin usaha UMKM nantinya akan difasilitasi melalui OSS secara online. "Semangatnya tetap mempermudah perizinan sehingga nanti elemen datanya akan disederhanakan menjadi sedikit sekali," kata Susi, Kamis (29/11). Susi menjelaskan, nantinya izin usaha mikro dan kecil (IUMK) akan ikut diintegrasikan dengan OSS. IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin satu lembar.