MOMSMONEY.ID - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex belum menyerah setelah dinyatakan pailit. Setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Sritex akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Sekretaris Korporasi Sritex Welly Salam mengatakan, perusahaan sudah menerima salinan atas putusan kasasi dari MA pada 31 Januari 2025. Sebelumnya pada putusan Mahkamah Agung RI No 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024, MA telah menolak permohonan kasasi dari Sritex dan tiga anak usahanya, PT sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Tetap Diputus Pailit, Sritex Akan Ajukan Peninjauan Kembali (PK) Kepada MA
MOMSMONEY.ID - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex belum menyerah setelah dinyatakan pailit. Setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Sritex akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Sekretaris Korporasi Sritex Welly Salam mengatakan, perusahaan sudah menerima salinan atas putusan kasasi dari MA pada 31 Januari 2025. Sebelumnya pada putusan Mahkamah Agung RI No 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024, MA telah menolak permohonan kasasi dari Sritex dan tiga anak usahanya, PT sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.