KONTAN.CO.ID - Pengadilan Australia menolak gugatan platform media sosial X untuk menghapus denda sebesar AU$ 610.500 (US$ 418.100) yang dijatuhkan oleh Komisioner eSafey Australia. Perusahaan milik Elon Musk itu tetap harus mematuhi pemberitahuan keselamatan Australia tentang pelecehan seksual anak. Gugatan ini bermula dari Komisioner eSafety Australia mendenda X, dengan mengatakan bahwa platform tersebut tidak menanggapi pertanyaan tentang upaya untuk menindak konten pelecehan anak dengan baik. Komisioner mengeluarkan denda sebesar AU$610.500 kepada Twitter pada Oktober 2023. Hukuman, yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Daring Australia, dapat dikenakan denda harian sebesar $780.000 untuk setiap hari perusahaan tidak menanggapi.
Tetap Harus Bayar Denda, X Milik Elon Musk Kalah Gugatan di Australia
KONTAN.CO.ID - Pengadilan Australia menolak gugatan platform media sosial X untuk menghapus denda sebesar AU$ 610.500 (US$ 418.100) yang dijatuhkan oleh Komisioner eSafey Australia. Perusahaan milik Elon Musk itu tetap harus mematuhi pemberitahuan keselamatan Australia tentang pelecehan seksual anak. Gugatan ini bermula dari Komisioner eSafety Australia mendenda X, dengan mengatakan bahwa platform tersebut tidak menanggapi pertanyaan tentang upaya untuk menindak konten pelecehan anak dengan baik. Komisioner mengeluarkan denda sebesar AU$610.500 kepada Twitter pada Oktober 2023. Hukuman, yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Daring Australia, dapat dikenakan denda harian sebesar $780.000 untuk setiap hari perusahaan tidak menanggapi.