KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran virus SARS-Cov2 atau Covid-19 terus dilakukan, terlebih dengan masuknya varian baru Covid-19 dari negara lain. Penerapan protokol kesehatan tak hanya wajib dilakukan saat mobilitas masyarakat secara lokal. Pemerintah juga mengatur terkait mobilitas WNI ataupun WNA yang masuk ke Indonesia. Terkait penerapan protokol kesehatan bagi WNI usai kedatangan dari negara lain diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menerangkan, dirinya selalu menerapkan protokol kesehatan baik saat akan berangkat ke luar negeri hingga sampai di negara tujuan.
Tetap lakukan karantina usai tiba dari negara lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran virus SARS-Cov2 atau Covid-19 terus dilakukan, terlebih dengan masuknya varian baru Covid-19 dari negara lain. Penerapan protokol kesehatan tak hanya wajib dilakukan saat mobilitas masyarakat secara lokal. Pemerintah juga mengatur terkait mobilitas WNI ataupun WNA yang masuk ke Indonesia. Terkait penerapan protokol kesehatan bagi WNI usai kedatangan dari negara lain diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menerangkan, dirinya selalu menerapkan protokol kesehatan baik saat akan berangkat ke luar negeri hingga sampai di negara tujuan.