Tetap Lawan Pemerintah, Tommy Soeharto Ajukan PK



JAKARTA. Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto tidak mau menyerah begitu saja atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) pemerintah dalam hal ini menteri keuangan dan Bank Mandiri terkait pemblokiran uang sebesar Rp1,2 triliun terkait aset PT Timor Putera Nasional (TPN). Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mempersiapkan langkah untuk kembali mengajukan PK untuk kedua kalinya.

"Pekan kemarin saya bertemu dengan Tommy Soeharto, Kita mempersiapkan untuk mengajukan upaya hukum lagi yakni PK ke Mahkamah Agung (MA)," kata OC Kaligis, kepada KONTAN, kemarin.

Menurutnya, Tommy Soeharto melalui TPN tidak tertutup kemungkinan untuk dapat mengajukan PK lagi. "Ada surat edaran dari Ketua MA Harifin A Tumpa yang memungkinkan mengajukan PK terhadap PK," jelasnya.


Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.10 tahun 2009 itu, ditegaskan permohonan PK hanya satu kali dapat diajukan. Tapi ada hal yang lain yang memungkinkan MA untuk memeriksa permohonan PK atas putusan PK bila terkait dengan perkara yang berbeda.

Alasan mengajukan PK ini tidak lain karena OC Kaligis menilai putusan MA tidak konsisten dalam memberikan putusannya dan adanya hukum yang dilanggar. Sementara itu, Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara mengaku sejauh masih mempelajari putusan PK tersebut. "Jaksa akan pelajari salinan putusan MA itu," kata Didiek Darmanto, Kapuspenkum Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.