JAKARTA. Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto tidak mau menyerah begitu saja atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) pemerintah dalam hal ini menteri keuangan dan Bank Mandiri terkait pemblokiran uang sebesar Rp1,2 triliun terkait aset PT Timor Putera Nasional (TPN). Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mempersiapkan langkah untuk kembali mengajukan PK untuk kedua kalinya. "Pekan kemarin saya bertemu dengan Tommy Soeharto, Kita mempersiapkan untuk mengajukan upaya hukum lagi yakni PK ke Mahkamah Agung (MA)," kata OC Kaligis, kepada KONTAN, kemarin. Menurutnya, Tommy Soeharto melalui TPN tidak tertutup kemungkinan untuk dapat mengajukan PK lagi. "Ada surat edaran dari Ketua MA Harifin A Tumpa yang memungkinkan mengajukan PK terhadap PK," jelasnya.
Tetap Lawan Pemerintah, Tommy Soeharto Ajukan PK
JAKARTA. Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto tidak mau menyerah begitu saja atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) pemerintah dalam hal ini menteri keuangan dan Bank Mandiri terkait pemblokiran uang sebesar Rp1,2 triliun terkait aset PT Timor Putera Nasional (TPN). Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mempersiapkan langkah untuk kembali mengajukan PK untuk kedua kalinya. "Pekan kemarin saya bertemu dengan Tommy Soeharto, Kita mempersiapkan untuk mengajukan upaya hukum lagi yakni PK ke Mahkamah Agung (MA)," kata OC Kaligis, kepada KONTAN, kemarin. Menurutnya, Tommy Soeharto melalui TPN tidak tertutup kemungkinan untuk dapat mengajukan PK lagi. "Ada surat edaran dari Ketua MA Harifin A Tumpa yang memungkinkan mengajukan PK terhadap PK," jelasnya.