KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, marak diberitakan pelaku perjalanan memaksa mudik meski telah dilarang. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. Wiku menegaskan, aparat kepolisian di pos penyekatan berhak memulangkan masyarakat yang tetap nekat mudik. "Satgas meminta agar masyarakat paham bahwa dalam hal ini kepolisian harus menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diambil. Maka kepolisian berhak memulangkan pelaku perjalanan yang memaksakan untuk mudik," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/5/2021).
Tetap maksa mudik, polisi berhak pulangkan pelaku perjalanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, marak diberitakan pelaku perjalanan memaksa mudik meski telah dilarang. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. Wiku menegaskan, aparat kepolisian di pos penyekatan berhak memulangkan masyarakat yang tetap nekat mudik. "Satgas meminta agar masyarakat paham bahwa dalam hal ini kepolisian harus menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diambil. Maka kepolisian berhak memulangkan pelaku perjalanan yang memaksakan untuk mudik," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/5/2021).