KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus berupaya memerangi pandemi corona (Covid-19). Di saat yang sama, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) di seluruh lembaga dan instansi di wilayah PSBB tetap membuka pelayanan secara penuh, meski melalui kediaman masing-masing atau work from home (WFH). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya ASN yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya atau WFH secara penuh. Namun hal tersebut tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
Tetap membuka layanan, begini panduan bagi ASN yang berdinas di wilayah PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus berupaya memerangi pandemi corona (Covid-19). Di saat yang sama, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) di seluruh lembaga dan instansi di wilayah PSBB tetap membuka pelayanan secara penuh, meski melalui kediaman masing-masing atau work from home (WFH). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya ASN yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya atau WFH secara penuh. Namun hal tersebut tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.