KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Grab Indonesia merespons tuntutan asosiasi pengemudi ojek online terkait komisi aplikator dan program khusus. Asal tahu saja, pada Rabu (17/9/2025) lalu, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia melaksanakan aksi damai di depan gedung DPR RI yang mengusung sejumlah tuntutan, Di antaranya potongan aplikator maksimal 10% serta penghapusan program khusus seperti argo goceng (aceng), slot, multi order, dan member berbayar. Menanggapi hal tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy memastikan Grab tetap mempertahankan struktur bagi hasil 20% dan program khusus yang ada, sesuai peraturan yang berlaku saat ini, yakni Pasal 41 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial
Tetap Pertahankan Komisi Aplikator 20% Pasca Demo Ojol, Grab: Kami Ikut Regulasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Grab Indonesia merespons tuntutan asosiasi pengemudi ojek online terkait komisi aplikator dan program khusus. Asal tahu saja, pada Rabu (17/9/2025) lalu, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia melaksanakan aksi damai di depan gedung DPR RI yang mengusung sejumlah tuntutan, Di antaranya potongan aplikator maksimal 10% serta penghapusan program khusus seperti argo goceng (aceng), slot, multi order, dan member berbayar. Menanggapi hal tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy memastikan Grab tetap mempertahankan struktur bagi hasil 20% dan program khusus yang ada, sesuai peraturan yang berlaku saat ini, yakni Pasal 41 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial