Tetap terjaga, kredit perbankan tumbuh 1,16% per Agustus 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan masih terjaga selama pandemi. Hal ini terlihat dari pemulihan ekonomi yang terus berjalan, seperti di sektor perbankan.

OJK mencatat, kredit perbankan tetap tumbuh walaupun tidak terlalu signifikan. Sampai dengan Agustus 2021, kredit perbankan tumbuh sebesar 1,16% yoy dan 1,91% secara ytd.

"Secara sektoral, kredit sektor rumah tangga mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm sebesar Rp 4,8 triliun. Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,81% yoy atau 5,91% ytd," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (7/10).


Baca Juga: Biaya kredit masih meningkat, begini kata bankir

Tak hanya, itu, perbankan juga mendukung penyaluran kredit untuk produk dan komoditas berorientasi ekspor yang tumbuh sebesar 4.92% ytd, sehingga turut mendorong surplus neraca perdagangan Indonesia.

Bahkan, perbankan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan terus menurunkan suku bunga. Suku bunga dasar kredit (SBDK) terus menurun seiring penurunan komponen harga pokok dana dan biaya overhead masing-masing sebesar 16 bps dan 10 bps.

"Penurunan SBDK telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif, antara lain suku bunga kredit modal kerja yang telah turun di bawah level 9,00% ke level 8,92%," jelas dia.

Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada level 149,72% dan 32,67%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Baca Juga: Angsuran KPR tambah berat? Coba pertimbangkan take over KPR

Alhasil, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan misalnya, tercatat sebesar 24,41% pada Agustus 2021. 

Dengan realisais itu, OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional.

"OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tapering di advanced economies," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto