KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, KSPI tetap menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya di klaster Ketenagakerjaan. Dengan penolakan tersebutn, Said mengatakan, sejumlah langkah akan dilakukan. Pertama KSPI akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik itu uji formil maupun uji materiil. Adapun untuk uji materi tentu ialah untuk klaster ketenagakerjaan sedangkan untuk uji formil ditegaskan Siad Iqbal pihaknya berpendapat ada cacat formil saat proses pembahasan dari draf sampai dengan disahkan di Paripurna DPR RI. "Beberapa cacat formil itu misal berkembangnya lima versi jumlah halaman dan dimajukannya sidang paripurna menjadi tanggal 5 Oktober dari sebelumnya tanggal 8 Oktober dan tidak ada pembahasan publik," kata Said Iqbal kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/10).
Tetap tolak UU Cipta Kerja, KSPI akan tempuh sejumlah langkah ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, KSPI tetap menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya di klaster Ketenagakerjaan. Dengan penolakan tersebutn, Said mengatakan, sejumlah langkah akan dilakukan. Pertama KSPI akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik itu uji formil maupun uji materiil. Adapun untuk uji materi tentu ialah untuk klaster ketenagakerjaan sedangkan untuk uji formil ditegaskan Siad Iqbal pihaknya berpendapat ada cacat formil saat proses pembahasan dari draf sampai dengan disahkan di Paripurna DPR RI. "Beberapa cacat formil itu misal berkembangnya lima versi jumlah halaman dan dimajukannya sidang paripurna menjadi tanggal 5 Oktober dari sebelumnya tanggal 8 Oktober dan tidak ada pembahasan publik," kata Said Iqbal kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/10).