Tetap uji 2 calon anggota BPK yang tak penuhi syarat, MAKI siap gugat bila terpilih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat 16 calon anggota BPK RI mengikuti fit and proper test tersebut selama 2 hari.

Namun, publik menyoroti adanya dua nama yang disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPK. Yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Keduanya tak memenuhi syarat yang mengharuskan calon telah meninggalkan jabatan pengguna anggaran minimal 2 tahun.

"Menyayangkan sikap Komisi XI DPR yang tetap meloloskan 2 orang yang secara formil tidak memenuhi syarat," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/9).


Sebagai informasi, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga tahun 2019 lalu. Sementara, Harry baru dilantik menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Pemprov DKI telah menindaklanjuti temuan BPK, begini duduk perkaranya

Keputusan Komisi XI DPR yang terus melanjutkan fit and proper test bagi keduanya menjadi sorotan Boyamin. Bila proses terus mengerucut dan berujung pada pemilihan salah satu di antara keduanya menjadi anggota BPK, maka MAKI akan melakukan gugatan.

"Dengan berat hati akan kita ajukan gugatan ke PTUN," kata Boyamin.

Boyamin pun mengkritisi proses fit and proper test yang seperti memperlihatkan kedua calon itu sebagai sandera. Hal itu dilakukan Komisi XI dengan mencecar pertanyaan terkait jabatan terhadap kedua calon tersebut. Padahal, Boyamin bilang, Komisi XI DPR telah mengetahui kedua calon tak memenuhi syarat. Keputusan untuk melanjutkan proses fit and proper test juga diambil oleh Komisi XI.

Selanjutnya: Kominfo bisa menghentikan sementara proyek yang masuk catatan dan temuan BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat