KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat 16 calon anggota BPK RI mengikuti fit and proper test tersebut selama 2 hari. Namun, publik menyoroti adanya dua nama yang disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPK. Yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Keduanya tak memenuhi syarat yang mengharuskan calon telah meninggalkan jabatan pengguna anggaran minimal 2 tahun. "Menyayangkan sikap Komisi XI DPR yang tetap meloloskan 2 orang yang secara formil tidak memenuhi syarat," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/9).
Tetap uji 2 calon anggota BPK yang tak penuhi syarat, MAKI siap gugat bila terpilih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat 16 calon anggota BPK RI mengikuti fit and proper test tersebut selama 2 hari. Namun, publik menyoroti adanya dua nama yang disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPK. Yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Keduanya tak memenuhi syarat yang mengharuskan calon telah meninggalkan jabatan pengguna anggaran minimal 2 tahun. "Menyayangkan sikap Komisi XI DPR yang tetap meloloskan 2 orang yang secara formil tidak memenuhi syarat," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/9).